SIDOREJO- Pembangunan gedung baru Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)
Universitas Kristen Satya Wacana masih menyisakan masalah, meski
beberapa bulan telah selesai dikerjakan.
Pangkal permasalahannya yakni saat proses penghancuran bangunan lama dan
pengecoran tiang pancang untuk bangunan baru, menyebabkan kerusakan
rumah di Jalan Diponegoro 48A, yang berada persis di sebelah timur
gedung baru.
Masalah tersebut sebenarnya sudah dimusyawarahkan. Namun karena
kerusakan rumah tidak juga ditangani secara tuntas, maka dibawa ke
pengadilan.
Gugatan perdata dilayangkan oleh salah seorang pemilik rumah, Yayu Sri
Hudari. Sebagai tergugat adalah PT Nugraha Karya, perusahaan kontraktor
yang membangun gedung FEB UKSW.
Gugatan perdata telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Salatiga beberapa
waktu lalu. Sidang pertama mediasi yang dipimpin hakim tunggal mediator
Hanung Dwi Wibowo digelar 5 Maret lalu. Sidang mediasi kedua
direncanakan 27 Maret mendatang.
Masih Mediasi
Dalam surat gugatan, pembangunan gedung FEB menyebabkan kerusakan pada
dinding, sanitasi air, lantai, jaringan listrik, plafon, kamar kos, dan
beberapa tempat lain yang ada di rumah Yayu.
Kerugian materiil atas berbagai kerusakan tersebut ditaksir mencapai Rp
560 juta. Ditambah potensi kerugian sewa kamar kos 27 bulan, yaitu Rp
97,2 juta dan Rp 23,85 juta untuk penggantian ternak 140 tokek yang
mati.
Lalu, kerugian imateriil akibat kenyamanan keluarga yang terganggu
akibat kerusakan rumah, Rp150 juta. Kuasa hukum PT Nugraha Karya Heru
Wismanto mengatakan, perdamaian gugatan perdata tersebut diharapkan
tercapai dalam proses mediasi.
“Kami tentu berharap ini selesai dalam proses mediasi yang maksimal
dilaksanakan 40 hari. Kalau tidak tercapai, akan dilanjutkan proses
hukum,’’ ujarnya. Sementara itu, hingga kini pihak penggugat belum
bersedia mengomentari gugatan yang diajukannya.
Sumber : suaramerdeka, 22 Maret 2012
Gambar Gedung FEB UKSW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar