Jumat, 23 Maret 2012

Warga Gugat Pembangunan Gedung FEB UKSW

SIDOREJO- Pembangunan gedung baru Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Kristen Satya Wacana masih menyisakan masalah, meski beberapa bulan telah selesai dikerjakan.

Pangkal permasalahannya yakni saat proses penghancuran bangunan lama dan pengecoran tiang pancang untuk bangunan baru, menyebabkan kerusakan rumah di Jalan Diponegoro 48A, yang berada persis di sebelah timur gedung baru.

Masalah tersebut sebenarnya sudah dimusyawarahkan. Namun karena kerusakan rumah tidak juga ditangani secara tuntas, maka dibawa ke pengadilan.

Gugatan perdata dilayangkan oleh salah seorang pemilik rumah, Yayu Sri Hudari. Sebagai tergugat adalah PT Nugraha Karya, perusahaan kontraktor yang membangun gedung FEB UKSW.

Gugatan perdata telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Salatiga beberapa waktu lalu. Sidang pertama mediasi yang dipimpin hakim tunggal mediator Hanung Dwi Wibowo digelar 5 Maret lalu. Sidang mediasi kedua direncanakan 27 Maret mendatang.

Masih Mediasi

Dalam surat gugatan, pembangunan gedung FEB menyebabkan kerusakan pada dinding, sanitasi air, lantai, jaringan listrik, plafon, kamar kos, dan beberapa tempat lain yang ada di rumah Yayu.
Kerugian materiil atas berbagai kerusakan tersebut ditaksir mencapai Rp 560 juta. Ditambah potensi kerugian sewa kamar kos 27 bulan, yaitu Rp 97,2 juta dan Rp 23,85 juta untuk penggantian ternak 140 tokek yang mati.
Lalu, kerugian imateriil akibat kenyamanan keluarga yang terganggu akibat kerusakan rumah, Rp150 juta. Kuasa hukum PT Nugraha Karya Heru Wismanto mengatakan, perdamaian gugatan perdata tersebut diharapkan tercapai dalam proses mediasi.

“Kami tentu berharap ini selesai dalam proses mediasi yang maksimal dilaksanakan 40 hari. Kalau tidak tercapai, akan dilanjutkan proses hukum,’’ ujarnya. Sementara itu, hingga kini pihak penggugat belum bersedia mengomentari gugatan yang diajukannya.

Sumber : suaramerdeka, 22 Maret 2012

Gambar Gedung FEB UKSW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar